Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi

Topmetro.news – Satuan Reskrim Narkotika dan Obat-Obatan terlarang (Satres Narkoba) Polres Asahan berhasil menangkap dan mengamankan 2 pelaku tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan pada Kamis 14 April 2022 dan Sabtu 16 April 2022 di dua tempat berbeda.

Kedua pelaku yaitu; Irwansyah Als IR (35), warga Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ditangkap pada Kamis 14 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Sedangkan Hendra Syahputra Sitorus Als Tile (38) warga Gang Aman Lingkungan XII Desa Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungalai ditangkap pada Sabtu 16 April 2022 di Hotel Madani Kota Medan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa; 509.52 Gram Bruto 2 dua bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit HP Samsung Warna Biru nomor 081269019281, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) Sepeda Motor Scupy BK 6162 JAH, dan 90.92 Gram Bruto 280 butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M. H. dalam keterangannya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis 14 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa di Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu dilakukan seorang laki-laki dengan ciri berbadan kurus kulit hitam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, S.H. Memerintahkan satuannya untuk melakukan tindakan dan pengamanan terhadap pelaku.

Tim Ops Sat Reskrim Narkoba Polres Asahan dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto, S H., M. H. langsung melakukan penyamaran (Under Cover Buy)
sebagai pembeli dengan berbekal nomor telepon dan ciri-ciri target sesuai dari informan menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan transaksi.

Penjelasan Kapolres

Kapolres menjelaskan, tim terpaksa menuruti keinginan pelaku yang berpindah dari tempat semula ke tempat yang lain. Untuk melakukan transaksi di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Semula pelaku Irwansyah menjanjikan transaksi dan bertemu di daerah KM 9 Kecamatan Simpang Empat tepatnya di Kuburan Cina. Sekira pukul 16.00 WIB. Namun pelaku akhirnya mengubah kesepakatan untuk bertemu di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan akhirnya pelaku Irwansyah ditangkap di alamat tersebut,” paparnya, Kamis (21/04/2022).

Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik yang berisi 2 (dua) plastik klip. Diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang menurut pelaku Irwansyah adalah miliknya yang didapat dari seorang temannya bernama Hendra Syahputra Sitorus.

Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan akhirnya Hendra Syahputra berhasil ditangkap dan diamankan di Hotel Madani Kota Medan.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Asahan untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Irwansyah. Hasil penggeledahan di rumah Irwansyah petugas menemukan 280 butir Pil Ekstasi siap edar.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti kita amankan dan kita tahan di rumah tahanan negara Polres Asahan. Untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” ujar Kapolres mengakhiri

Reporter | Kiki sitepu

Related posts

Leave a Comment